Hukum Shalat Tahajjud adalah Sunnat Mu’akkad, Yaitu : Sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, karenanya maka Rasul SAW sangat menganjurkan kepada para umatnya untuk senantiasa mengerjakan shalatTahajjud. Menurut para ulama, bilangan rakaat shalat Tahajjud itu sekurang-kurangnya adalah dua rakaat, dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu adalah orang-orang yang berjalan diatas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.Dan orang yang melalui malam hari dengan sujud dan berdiri untuk Tuhan mereka”
Rasulullah SAW bersabda :
“Kerjakanlah shalat malam, karena shalat malam itu kebiasaan orang-orang yang shaleh sebelum kamu dahulu, juga suatu jalan untuk mendekatkan diri kepada TUHAN kalian, juga sebagai penebus pada segala kejahatan (dosa) mencegah dosa serta dapat menghindarkan penyakit dari badan (HR.Imam Tarmidji & Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar